Dia meminta kepada hakim agar diizinkan untuk kembali berdinas sebagai prajurit TNI. Lalu, memohon agar diberikan hukuman seringan-ringannya.
"Kami menyadari, sebagai manusia lemah tidak luput dari salah, mohon kami kepada yang mulia diberikan kesempatan, dan kami telah menyadari semua kesalahan ini. Karena kami percaya Yang Mulia Hakim adalah orang yang terpilih, mohon maaf kami, dan izinkan kami berdinas kembali," ucap Yalpin, Rabu (24/5/2023).
Oditur Mayor Chk R Panjaitan yang menuntut pidana mati kepada kedua oknum TNI yang ditangkap membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu ekstasi itu menilai bahwa pembelaan Sertu Yalpin dan Pratu Rian tidak menggoyahkan tuntutan. Oditus dengan tegas tetap pada tuntutan hukuman mati.
"Kami oditur menolak pembelaan kedua terdakwa, dan tetap pada tuntutan. Karena tuntutan tidak tergoyahkan oleh pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum," kata Oditur Mayor R Panjaitan.
Panjaitan menilai bahwa bukti yang ditemukan oleh Yalpin dan Rian tidak dapat lagi disangkal, dan menilai tuntutan pidana mati kepada keduanya merupakan hal tepat.
"Atas hal itu, kami memutuskan untuk pada tuntutan kami semula. Karena menurut kami bukti-bukti unsur sudah tepat dan tidak dapat disangka lagi," tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum keduanya menanggapi penolakan oditur, juga tetap pada nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan.
"Menanggapi hal itu, kami dari penasihat hukum kedua terdakwa tetap pada pembelaan yang sudah kami sampaikan," ucap Mayor Chk D Hutasoit SH.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian setelah mendengar penolakan pembelaan dari Sertu Yalpin dan Pratu Rian, lalu menunda sidang hingga pekan depan dalam agenda putusan.
(dpw/dpw)