
Keponakan di Pasuruan Bunuh Bibinya Sudah Direncakan 2 Bulan
MF (27), keponakan di Gempol, Pasuruan tega membunuh bibinya. Tersangka kini terancam Pasal 340 KUHP tentan pembunuhan berencana.
MF (27), keponakan di Gempol, Pasuruan tega membunuh bibinya. Tersangka kini terancam Pasal 340 KUHP tentan pembunuhan berencana.
Seorang pria di Pasuruan, MF, ditangkap setelah membunuh lansia MZ untuk menguasai harta. Motifnya terkait hutang dan judi online.
Tersangka pembunuh Mirzah, keponakan korban, ditangkap setelah mencoba menjual mobil milik korban. Polisi berhasil menangkapnya dalam 7 jam.
Terduga pelaku pembunuhan Hj Mirzah (62) di Gempol, Pasuruan ditangkap. Terduga pelaku ternyata masih ponakan korban sendiri.