Keponakan Pembunuh Bibinya di Pasuruan Ditangkap Usai Gagal Jual Mobil

Keponakan Pembunuh Bibinya di Pasuruan Ditangkap Usai Gagal Jual Mobil

Aprilia Devi - detikJatim
Selasa, 15 Jul 2025 22:15 WIB
MF (27), tersangka pembunuh Mirzah (62) yang ditemukan tewas di garasi rumahnya di Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan saat di Polda Jatim
MF (27), tersangka pembunuh Mirzah (62) yang ditemukan tewas di garasi rumahnya di Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya - MF (27), tersangka pembunuh Mirzah (62) yang ditemukan tewas di garasi rumahnya di Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan telah ditangkap. Tersangka yang masih keponakan korban itu kemudian dikeler ke Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abast menjelaskan, usai tersangka menganiaya dan membunuh, kemudian membawa mobil CRV dan BPKB motor Vario milik korban.

Mobil CRV tersebut rencananya akan dijual ke pemilik showroom pada Senin (14/7) siang dengan harga sekitar Rp 80 juta untuk melunasi hutang-hutangnya.

Namun transaksi tersebut urung lantaran pelaku tidak dapat menunjukkan identitasnya kepada pemilik showroon. Dari sini lah tersangka kemudian berhasil diidentifikasi oleh petugas.

"Karena diminta oleh saksi pemilik showroom untuk menunjukkan identitas, korban kemudian meninggalkan dan tidak jadi melakukan transaksi," ujar Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (15/7/2025).

Pelaku lantas meninggalkan mobil yang batal dijual itu di sebuah Pujasera di wilayah Porong, Gempol. "Tersangka kemudian pulang ke rumah menggunakan Grab," lanjut Abast.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko pun menerangkan bahwa tersangka sempat menawarkan mobil milik korban melalui media sosial.

"Jadi begitu ada informasi (mobil) akan dijual melalui CoD (Cash on Delivery) melalui WhatsApp di Sidoarjo, maka informasi itu dan kecurigaan yang masyarakat (sampaikan) saya apresiasi," terang Widi.

Dari gelagat pelaku yang batal menjual mobil di showroom serta informasi penjualan yang mencurigakan itu, polisi kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Diketahui tersangka kembali ke TKP dan bahkan seolah-olah memberikan petunjuk terkait peristiwa yang terjadi. Namun polisi telah mengantongi sejumlah informasi.

Sehingga polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, setidaknya kurang dari 7 jam, ia berhasil diamankan.

"Alibi yang sudah diutarakan (pelaku) semua terbantahkan dengan petunjuk-petunjuk yang sudah kami kumpulkan, kami dapatkan dan dengan kerjasama ini," ungkap Widi.

Widi pun mengapresiasi informasi dari masyarakat mengenai informasi penjualan mobil tersebut hingga pelaku berhasil diamankan.

"Dari tujuh jam itu juga ada peran dari masyarakat ini yang penting, saya sampaikan kepada masyarakat Jawa Timur, bahwa sekecil apapun informasi pada kami itu sangat penting untuk mengungkap suatu kasus kejahatan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Pasuruan pada Senin (14/7) sekitar pukul 08.30 WIB.


(dpe/abq)


Hide Ads