Peristiwa tersebut terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Pasuruan pada Senin (14/7) sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku yang merupakan keponakan korban tega melakukan aksi keji itu untuk menguasai mobil miliknya.
"Tersangka telah merencanakan untuk melakukan pembunuhan sekitar sejak 2 bulan lalu. 2 minggu lalu, tersangka berniat melancarkan aksi namun batal karena anak korban berada di rumah," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abast, Selasa (15/7/2025).
Akhirnya pada Senin (14/7) sekitar pukul 07.30 WIB pelaku melancarkan aksinya. Mulanya keluar rumah dan berpamitan untuk melakukan interview kerja dengan mengendarai sepeda motor.
Lalu sepeda motor tersebut dititipkan ke rumah kakaknya dan kemudian pelaku berjalan kaki menuju sebuah warung kopi di sekitar kawasan flyover Tol Surabaya-Gempol.
"Tersangka kemudian nyari tumpangan temannya, berboncengan tiga dengan temannya ke TKP atau rumah korban. Setelah ketemu korban, di sana MF mengalihkan perhatian korban karena alasan mengambil barangnya yang ketinggalan di rumah korban," tutur Abast.
Ketika korban lengah, pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau. Ia menusuk korban lebih dari satu kali di bagian perutnya.
"Namun karena korban masih bergerak dan meminta pertolongan sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam mengenai bagian leher. Nah setelah itu korban jatuh," bebernya.
Korban pun kemudian jatuh tersungkur hingga meninggal dunia. Sementara itu, pelaku sempat masuk ke dalam kamar rumah korban dan berganti baju.
"Kemudian tersangka berganti baju, masuk ke kamar menggunakan baju milik anak korban karena bajunya ada noda darah," tutur Abast.
Usai pelaku melakukan penganiayaan dan pembunuhan, ia kemudian membawa mobil CRV dan BPKB motor Vario milik korban. Mobil tersebut rencananya akan dijual ke pemilik showroom pada Senin (14/7) siang dengan harga sekitar Rp 80 juta demi melunasi hutang-hutangnya.
Namun transaksi tersebut batal karena pelaku tidak dapat menunjukkan identitasnya kepada pemilik showroon. Dirinya pun menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
Pelaku lantas meninggalkan mobil yang batal dijual itu di sebuah Pujasera di wilayah Porong, Gempol. Ia kemudian pulang menggunakan taksi online.
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam Pasal Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, Jo pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Untuk ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tandas Abast.
(dpe/abq)