Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abast menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Pasuruan pada Senin (14/7) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kronologi peristiwa itu bermula pada Senin (14/7) sekitar pukul 07.30 WIB dimana tersangka keluar rumah dan berpamitan untuk melakukan interview kerja dengan mengendarai sepeda motor.
Lalu sepeda motor tersebut dititipkan ke rumah kakaknya dan kemudian tersangka berjalan kaki menuju sebuah warung kopi di sekitar kawasan flyover Tol Surabaya-Gempol.
"Tersangka kemudian nyari tumpangan temannya, berboncengan tiga dengan temannya ke TKP atau rumah korban. Setelah ketemu korban, di sana MF mengalihkan perhatian korban karena alasan mengambil barangnya yang ketinggalan di rumah korban," ungkap Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (15/7/2025).
Ketika korban lengah, tersangka kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam berupa pisau. Ia menusuk korban lebih dari satu kali di bagian perutnya.
"Namun karena korban masih bergerak dan meminta pertolongan sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam mengenai bagian leher. Nah setelah itu korban jatuh," beber Abast.
Korban pun kemudian jatuh tersungkur hingga meninggal dunia. Sementara itu, tersangka sempat masuk ke dalam kamar rumah korban dan berganti baju.
"Kemudian tersangka berganti baju, masuk ke kamar menggunakan baju milik anak korban karena bajunya ada noda darah," tutur Abast.
Setelah itu, tersangka meninggalkan TKP dengan mengendarai mobil CRV dan mengambil BPKB mobil dan vario milik korban.
"Diduga oleh penyidik (motif) dikarenakan sakit hati lantaran ucapan korban kepada tersangka dan terutamanya tersangka ingin menguasai harta benda milik korban, terutama mobil CRV tersebut untuk melunasi hutang-hutang korban, samping juga korban untuk bermain judi online," jelas Abast.
Mobil CRV tersebut rencananya akan dijual ke pemilik showroom untuk memperoleh uang yang diinginkan. Namun akhirnya batal lantaran pelaku tidak dapat menunjukkan identitasnya kepada pemilik showroon.
"Karena diminta oleh saksi pemilik showroom untuk menunjukkan identitas, korban kemudian meninggalkan dan tidak jadi melakukan transaksi," beber Abast.
Pelaku lantas meninggalkan mobil yang batal dijual itu di sebuah Pujasera di wilayah Porong, Gempol.
"Tersangka kemudian pulang ke rumah menggunakan Grab," pungkas Abast.
(dpe/abq)