
Alasan Propam Pecat Tidak Hormat Bripka A Penembak 4 Nelayan hingga 2 Tewas
Polda Sultra memberikan sanksi PTDH terhadap anggota Ditpolairud Polda Sultra, Bripka A, yang menembak 4 nelayan pengebom ikan di Konawe Selatan hingga 2 tewas.
Polda Sultra memberikan sanksi PTDH terhadap anggota Ditpolairud Polda Sultra, Bripka A, yang menembak 4 nelayan pengebom ikan di Konawe Selatan hingga 2 tewas.
Oknum anggota Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial Bripka A yang menembak 4 nelayan pengebom ikan hingga dua tewas disanksi PTDH.
Dua oknum anggota Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menembak 4 nelayan pengebom ikan hingga dua tewas telah dijatuhi sanksi.
Dua nelayan bernama Maco (40) dan Putra (17) di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) tewas ditembak oknum Ditpolairud Polda Sultra.
Dua oknum anggota Ditpolairud Polda Sultra menembak 4 nelayan pengebom ikan hingga 2 di antaranya tewas. Kasus ini menuai sorotan sejumlah pihak.