2 Polisi Tembak 4 Nelayan hingga 2 Tewas di Konawe Selatan Dipecat-Demosi

Sulawesi Tenggara

2 Polisi Tembak 4 Nelayan hingga 2 Tewas di Konawe Selatan Dipecat-Demosi

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Rabu, 10 Jan 2024 20:44 WIB
2 Oknum anggota Ditpolairud Polda Sultra menembak 4 nelayan di Konawe Selatan hingga 2 di antaranya tewas. Dokumen Istimewa
Foto: 2 Oknum anggota Ditpolairud Polda Sultra menembak 4 nelayan hingga 2 di antaranya tewas. Dokumen Istimewa
Konawe Selatan - Dua oknum anggota Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial Bripka A dan Bripka R yang menembak 4 nelayan pengebom ikan hingga dua di antaranya tewas telah dijatuhi sanksi. Bripka A disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sedangkan Bripka R disanksi demosi.

"Benar Bripka A di PTDH dan Bripka R didemosi," kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Kombes Sholeh mengatakan Bripka A dan Bripka R menjalani sidang kode etik di Polda Sultra pada Jumat (5/1). Bripka A mengajukan banding atas putusan Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulteng tersebut.

"Bripka A melakukan upaya banding dari putusan PTDH dari sidang KKEP," ujarnya.

Shole tidak menjelaskan secara rinci terkait sanksi demosi yang diterima Bripka R. Namun, Bripka R tidak mengajukan banding atas sanksi tersebut.

"Untuk Bripka R menerima putusan demosi," lanjutnya.

Untuk diketahui, penembakan itu terjadi di pinggir pantai Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 02.00 Wita. Dua nelayan yang tewas bernama Maco (40) dan Putra (17).


(hsr/hsr)

Hide Ads