"Benar Bripka A di PTDH dan Bripka R didemosi," kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Kombes Sholeh mengatakan Bripka A dan Bripka R menjalani sidang kode etik di Polda Sultra pada Jumat (5/1). Bripka A mengajukan banding atas putusan Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulteng tersebut.
"Bripka A melakukan upaya banding dari putusan PTDH dari sidang KKEP," ujarnya.
Shole tidak menjelaskan secara rinci terkait sanksi demosi yang diterima Bripka R. Namun, Bripka R tidak mengajukan banding atas sanksi tersebut.
"Untuk Bripka R menerima putusan demosi," lanjutnya.
Untuk diketahui, penembakan itu terjadi di pinggir pantai Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 02.00 Wita. Dua nelayan yang tewas bernama Maco (40) dan Putra (17).
(hsr/hsr)