Dua oknum anggota Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menembak empat nelayan pengebom ikan hingga dua di antaranya tewas. Kasus penembakan maut tersebut lantas menuai sorotan dari sejumlah pihak.
Dua korban tewas diketahui bernama Maco (40) dan Putra (17). Sedangkan dua oknum polisi yang melakukan penembakan masing-masing Bripka A dan Bripka R.
Dirangkum detikcom, Rabu (29/11/2023), berikut fakta-fakta kasus 2 nelayan tewas ditembak polisi di Perairan Konawe Selatan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kronologi Versi Polisi
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan mengatakan penembakan itu bermula saat anggota Polairud Polda Sultra menerima informasi soal maraknya penangkapan ikan memakai bahan peledak di Desa Cempedak, Kecamatan Laonti. Dua anggota Polairud yakni Bripka A dan Bripka R lalu melakukan penyelidikan terhadap laporan itu.
"Mereka datang melakukan penyelidikan dan pengecekan, namanya ada laporan masyarakat, masa kita tidak datang," kata Ferry kepada detikcom, Sabtu (25/11).
Bripka R dan Bripka A kemudian menggerebek perahu nelayan yang diduga sebagai pengebom ikan pada Jumat (24/11) sekitar pukul 02.00 Wita. Bripka A lalu naik ke kapal Maco Cs, sedangkan Bripka R masih berjaga di atas kapal.
"Anggota cek ke TKP ternyata ditemukan kapal terindikasi seperti itu (bom ikan). Bripka A turun dan menuju kapal mereka, tapi berusaha melarikan diri," ujarnya.
Dari pengakuan dua oknum polisi itu, lanjut Ferry, saat hendak melarikan diri, para korban melakukan sempat mengeroyok Bripka A. Saat itu Bripka A sudah naik di atas kapal para korban.
"Mereka berjumlah 3 orang (di atas kapal) mengeroyok 1 orang, Bripka A. Ada 1 orang lagi, tapi masih kita pastikan lagi keterkaitannya," bebernya.
Ferry mengatakan 3 nelayan sempat hendak merebut senjata Bripka A yang dikalungkan di badannya, namun tidak berhasil. Ferry juga mengatakan Bripka A nyaris terkena tombak salah satu korban.
"Sampai ada yang berusaha nombak tapi kena gagang senjata," bebernya.
Bripka A lalu berusaha membela diri dengan menggunakan senjata yang dipegangnya. Ia menuturkan Bripka A mengokang senjata dan melakukan penembakan secara membabi-buta.
"Dia berusaha ngokang senjata dan ditembakkan secara acak, menembak buta-buta, dia membela diri. Jadi senjata tidak terarah," bebernya.
Simak di halaman berikutnya...
2. Dua Nelayan Tewas
Kombes Ferry menjelaskan empat nelayan yang ditembak melarikan diri dari lokasi. Belakangan polisi menerima laporan nelayan bernama Maco tewas terkena tembakan, sedangkan dua nelayan lainnya terluka sehingga dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Sultra.
"Setelah itu pelaku lari semua, kabur mereka. Karena kalau tewas di tempat pasti kita evakuasi, pasti ditarik (proses evakuasi)," ujarnya.
Belakangan polisi kembali menerima laporan bahwa remaja bernama Putra juga meninggal akibat terkena tembakan. Dia meninggal setelah dirawat di rumah sakit.
"Iya benar korban meninggal dunia di RS Bhayangkara sekitar pukul 17.00 Wita," ujar Ferry kepada detikcom, Minggu (26/11).
3. Bripka A dan Bripka R Ditahan Propam
Propam Polda Sultra turun tangan mengusut penembakan maut tersebut hingga melakukan penahanan terhadap Bripka A. Setelah penyelidikan lebih lanjut, Propam kembali menahan Bripka R pada Senin (27/11).
"Bripka R kita lakukan penahanan khusus," ujar Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Shaleh di Mapolda Sultra, Senin (27/11).
Bripka A sendiri ditahan atas perannya melakukan penembakan. Sementara Bripka R belum terungkap perannya di kasus penembakan maut nelayan tersebut.
"Setelah pemeriksaan dua hari kemarin, pagi ini akan kita lakukan penahanan," ungkapnya.
Simak di halaman berikutnya...
4. Kompolnas Sesalkan Penembakan Tewaskan Nelayan
Kompolnas RI menyesalkan insiden penembakan yang menewaskan dua orang nelayan asal Desa Cempedak tersebut. Kompolnas juga menyatakan turut berduka cita terhadap keluarga korban.
"Kompolnas sangat menyesalkan dan turut berduka cita atas meninggalnya dua orang nelayan yang diduga akibat tembakan anggota Polairud," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikcom, Selasa (28/11).
Poengky lantas meminta Bid Propam Polda Sultra melakukan pemeriksaan kepada Bripka A dan Bripka R secara profesional dan transparan. Ia juga mendorong pemeriksaan secara simultan dengan menggandeng Ditreskrimum Polda Sultra.
"Kompolnas mendorong pemeriksaan Bid Propam Polda Sultra dapat dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan Dit Reskrimum Polda Sultra untuk mengetahui apakah ada pelanggaran etik dan tindak pidana yang dilakukan," bebernya.
"Karena menyangkut pelaku yang merupakan anggota kepolisian dan menyangkut hilangnya nyawa manusia yang merupakan tindak pidana," sambungnya.
5. Kompolnas Desak Bripka R dan Bripka A Diproses Pidana
Selain menyesalkan insiden tersebut, Kompolnas secara khusus mengingatkan agar Bripka A dan Bripka R diproses secara pidana. Dia mewanti-wanti publik bisa curiga apabila kedua oknum tersebut tak diproses secara pidana.
Poengky Indarti mengatakan dalih Bripka A dan Bripka R melakukan penembakan karena terpaksa akibat dikeroyok tiga nelayan saat melakukan penggerebekan hanya bisa dibuktikan melalui persidangan pidana.
"Overmacht, noodweer, noodweer excess semuanya harus dibuktikan di persidangan pidana," kata Poengky.
"Tidak bisa langsung disimpulkan tanpa putusan hakim," sambung Poengky.
Poengky pun meminta Ditreskrimum Polda Sultra dilibatkan dalam pengusutan kasus penembakan itu. Dia menegaskan publik bisa curiga bila oknum tersebut tak diproses secara pidana.
"Jika tidak diproses pidana, publik bisa curiga jeruk makan jeruk. Equality before the law harus dihormati," cetusnya.