Alasan Propam Pecat Tidak Hormat Bripka A Penembak 4 Nelayan hingga 2 Tewas

Sulawesi Tenggara

Alasan Propam Pecat Tidak Hormat Bripka A Penembak 4 Nelayan hingga 2 Tewas

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Minggu, 14 Jan 2024 08:30 WIB
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh.
Foto: Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh. (Nadhir Attamimi/detikcom)
Konawe Selatan -

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Ditpolairud Polda Sultra, Bripka A, yang menembak 4 nelayan pengebom ikan di Konawe Selatan hingga 2 di antaranya tewas. Bripka A diberi sanksi PTDH lantaran melanggar Standard Operating Procedure (SOP) dalam melakukan tugas.

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh mengungkapkan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Bripka A dan rekannya, Bripka R dalam proses penggerebekan nelayan tersebut. Salah satu pelanggarannya yakni keduanya tidak menggunakan pakaian dinas kepolisian.

"Salah satu pelanggaran itu tidak menggunakan pakaian patroli, mereka itu wajib menggunakan pakaian dinas. Tidak menggunakan kapal resmi dan yang bersangkutan melihat bahwa di lokasi tersebut rawan," ungkap Sholeh kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus itu, Sholeh mengatakan keduanya semestinya tidak memaksakan melakukan penggerebekan terhadap nelayan tersebut. Apalagi, kata dia, jumlah kekuatan personel dalam melakukan penggerebekan minimal 5 orang.

"Memaksakan diri berangkat dengan dua personel (di wilayah rawan). Padahal kekuatan marnit (markas unit) minimal itu 5 orang (untuk menangkap)," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Sholeh juga menyebut laporan mengenai adanya pengeboman ikan sebenarnya sudah diterima Ditpolairud. Namun keduanya tidak melaporkan rencana penggerebekan itu kepada Dirpolairud Polda Sultra Kombes Faisal Florentinus Napitupulu.

"Laporan ya masuk (laporan adanya aktivitas bom ikan). Tapi laporan sebelum pelaksanaan (ke pimpinan) belum ada. Ini bagian dia melanggar SOP," tegasnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Propam Polda Sultra memberikan sanksi yang berbeda terhadap kedua oknum anggota Ditpolairud itu. Bripka A disanksi PTDH sementara Bripka R disanksi demosi.

Sholeh tidak menjelaskan secara rinci terkait sanksi demosi yang diterima Bripka R. Namun, Bripka R tidak mengajukan banding atas sanksi tersebut.

"Untuk Bripka R menerima putusan demosi," ujarnya.

Kronologi penembakan di halaman selanjutnya.


Kronologi Versi Polisi

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan mengatakan penembakan itu bermula saat anggota Polairud Polda Sultra menerima informasi soal maraknya penangkapan ikan memakai bahan peledak di Desa Cempedak, Kecamatan Laonti. Dua anggota Polairud yakni Bripka A dan Bripka R lalu melakukan penyelidikan terhadap laporan itu.

"Mereka datang melakukan penyelidikan dan pengecekan, namanya ada laporan masyarakat, masa kita tidak datang," kata Ferry kepada detikcom, Sabtu (25/11).

Bripka R dan Bripka A kemudian menggerebek perahu nelayan yang diduga sebagai pengebom ikan pada Jumat (24/11) sekitar pukul 02.00 Wita. Bripka A lalu naik ke kapal Maco Cs, sedangkan Bripka R masih berjaga di atas kapal.

"Anggota cek ke TKP ternyata ditemukan kapal terindikasi seperti itu (bom ikan). Bripka A turun dan menuju kapal mereka, tapi berusaha melarikan diri," ujarnya.

Dari pengakuan dua oknum polisi itu, lanjut Ferry, saat hendak melarikan diri, para korban melakukan sempat mengeroyok Bripka A. Saat itu Bripka A sudah naik di atas kapal para korban.

"Mereka berjumlah 3 orang (di atas kapal) mengeroyok 1 orang, Bripka A. Ada 1 orang lagi, tapi masih kita pastikan lagi keterkaitannya," bebernya.

Ferry mengatakan 3 nelayan sempat hendak merebut senjata Bripka A yang dikalungkan di badannya, namun tidak berhasil. Ferry juga mengatakan Bripka A nyaris terkena tombak salah satu korban.

"Sampai ada yang berusaha nombak tapi kena gagang senjata," bebernya.

Bripka A lalu berusaha membela diri dengan menggunakan senjata yang dipegangnya. Ia menuturkan Bripka A mengokang senjata dan melakukan penembakan secara membabi-buta.

"Dia berusaha ngokang senjata dan ditembakkan secara acak, menembak buta-buta, dia membela diri. Jadi senjata tidak terarah," bebernya.

Halaman 2 dari 2
(asm/ata)

Hide Ads