"Bripka A itu melanggar SOP (alasan dipecat)" kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Sholeh menyebut ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka A dan rekannya Bripka R dalam proses penggerebekan nelayan di Konawe Selatan itu. Satu di antaranya keduanya tidak menggunakan pakaian dinas kepolisian.
"Salah satu pelanggaran itu tidak menggunakan pakaian patroli, mereka itu wajib menggunakan pakaian dinas. Tidak menggunakan kapal resmi dan yang bersangkutan melihat bahwa di lokasi tersebut rawan," ungkap Sholeh.
Sholeh menuturkan kedua oknum polisi tersebut seharusnya tidak memaksakan diri untuk melakukan proses penggerebekan. Mengingat, wilayah penggerebekan dinilai rawan.
"Memaksakan diri berangkat dengan dua personel (di wilayah rawan). Padahal kekuatan marnit (markas unit) minimal itu 5 orang (untuk menangkap)," ujar dia.
Selain itu, lanjut Sholeh, keduanya tidak melaporkan secara resmi sebelum penggerebekan itu kepada pimpinan Dir Polairud Polda Sultra Kombes Faisal Florentinus Napitupulu.
"Laporan ya masuk (laporan adanya aktivitas bom ikan). Tapi laporan sebelum pelaksanaan (ke pimpinan) belum ada. Ini bagian dia melanggar SOP," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bripka A dan Bripka R yang menembak 4 nelayan pengebom ikan hingga dua di antaranya tewas telah dijatuhi sanksi. Bripka A disanksi PTDH sedangkan Bripka R disanksi demosi.
"Benar Bripka A di PTDH dan Bripka R didemosi," kata Kombes Moch Sholeh kepada wartawan, Rabu (10/1).
Untuk diketahui, penembakan itu terjadi di pinggir pantai Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 02.00 Wita. Dua nelayan yang tewas bernama Maco (40) dan Putra (17).
(hsr/hsr)