
Antok Terdakwa Mutilasi Koper Merah Divonis Penjara Seumur Hidup
Rochmat Tri Hartanto, terdakwa pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, dijatuhi vonis penjara seumur hidup. .
Rochmat Tri Hartanto, terdakwa pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, dijatuhi vonis penjara seumur hidup. .
Keluarga Uswatun Khasanah setuju pelaku pembunuhan dan mutilasi, Rochmat Tri Hartanto, dituntut hukuman mati. Mereka berharap keadilan ditegakkan.
Rochmat Tri Hartanto dituntut hukuman mati atas pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah. Sidang di Pengadilan Negeri Kediri, dengan fakta-fakta mengejutkan.
Antok, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, dituntut hukuman mati oleh JPU di Pengadilan Negeri Kediri. Sidang berlanjut dengan pleidoi.
Rochmat Tri Hartanto alias Antok pemutilasi Uswatun Khasanah dituntut hukuman mati. Jaksa menilai Antok terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
Chrisma Dharma Ardiansyah, terdakwa penipuan dan penggelapan madu klanceng yang sempat viral menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kediri.
Gedung Bank Panin di Jalan Brawijaya, Kota kediri dieksekusi Pengadilan Negeri setempat. Eksekusi ini buntut dari kasus sengketa yang terjadi.