Sidang perdana ini dipimpin oleh hakim ketua Kairul bersama dua anggotanya, Agung Kusumo Nugroho dan Alfan Firdauzi Kurniawan. Dalam sidang ini jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaanya.
"Bentuk dakwaan kesatu pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat kesatu KUHP. Atau kedua primer pasal 374 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun," jelas jaksa Sigit Anartojati, Senin (14/10/2024).
Penasihat hukum terdakwa, Justin Malau mengatakan kasus yang menimpa kliennya salah alamat. Sebab terlapor adalah Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) Christian.
"Kerugian dari pada korban disebabkan larinya Ketua NMSI Christian Anton. Bukan dengan Ketua NMS Chrisma. Karena koperasi NMS tutup di bulan Desember 2019. Terbukti dari perjanjian kemitraan dengan NMSI Christian Anton," kata Justin Malau, Senin (14/10/2024).
Masih kata Justin, laporan polisi ditujukan ke NMSI. Sebab, pada kejadian gagal bayar terjadi, pada Februari 2021 lalu. Saat itu NMSI diketuai oleh Christian Anton yang kini menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sidang lanjutan dijadwalkan, pada Senin pekan depan (21/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula dari tawaran investasi kemitraan budidaya lebah madu klanceng atau trigona SP dengan nama produk Klabee 5 tahun silam.
Para korban tertarik karena keuntungan setiap periode tiga bulan sekali dan modal awal mitra dapat ditarik sewaktu-waktu.
(abq/iwd)