
Dua Pemuda di Jombang Diringkus gegara Setubuhi Siswi SD
Dua pemuda warga Kecamatan/Kabupaten Jombang diringkus polisi gara-gara menyetubuhi siswi kelas SD. Keduanya sempat dipukuli warga saat mengakui perbuatannya.
Dua pemuda warga Kecamatan/Kabupaten Jombang diringkus polisi gara-gara menyetubuhi siswi kelas SD. Keduanya sempat dipukuli warga saat mengakui perbuatannya.
M Fatichul Ilmi (29), eks staf Bawaslu Jombang, terdakwa persetubuhan adik ipar divonis 10 tahun bui. Ia dinilai terbukti menyetubuhi korban hingga 8 kali.
Eks Staf Bawaslu Jombang M Fatichul Ilmi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Terdakwa dinilai terbukti menyebuhi adik iparnya sendiri hingga 8 kali.
Aksi bejat dilakukan pemuda di Jombang. Ia dua kali mencabuli gadis SMP dengan janji akan menikahinya.