Eks Staf Bawaslu Jombang yang Setubuhi Adik Ipar Divonis 10 Tahun Bui

Eks Staf Bawaslu Jombang yang Setubuhi Adik Ipar Divonis 10 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 15 Okt 2024 13:41 WIB
Eks Staf Bawaslu Jombang dituntut 12 tahun bui
M Fatichul Ilmi, terdakwa persetubuhan adik ipar di Jombang (Foto file: Enggran Eko Budianto)
Jombang -

M Fatichul Ilmi (29), eks staf Bawaslu Jombang, terdakwa persetubuhan adik ipar divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Warga Kecamatan Mojowarno, Jombang ini terbukti menyetubuhi adik iparnya sendiri hingga 8 kali.

Sidang pembacaan vonis terhadap Ilmi dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu menyetubuhi adik iparnya sendiri yang berusia 16 tahun.

"Terdakwa divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan," terang Kasipidum Kejaksaan Negeri Jombang Andie Wicaksono kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan majelis hakim 2 tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (24/9). Ketika itu, jaksa menuntut agar Ilmi dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan.

Meski begitu, lanjut Andie, pihaknya tak lantas mengajukan banding. Ia memilih pikir-pikir selama 7 hari sambil menunggu sikap terdakwa maupun kuasa hukumnya. Apabila terdakwa mengajukan banding, pihaknya akan menempuh upaya hukum yang sama.

ADVERTISEMENT

"Sikap kami masih pikir-pikir. Kami menunggu sikap terdakwa," tandasnya.

Ilmi diam-diam menjalin hubungan terlarang dengan adik iparnya sejak 2023. Sehari-hari tersangka tinggal serumah dengan istri dan korban di Kecamatan Diwek, Jombang.

Suatu siang di bulan Juni 2023, Ilmi menjemput adik iparnya itu di Stasiun Jombang sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka mengajak siswi SMA tersebut ke Hotel Green Red Syariah, Jalan Soekarno Hatta, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang.

Terdakwa berdalih akan mengerjakan pekerjaan kantor di kamar hotel tersebut. Di kamar hotel itu lah ia melancarkan aksi bejatnya. Bapak anak satu ini merayu korban agar mau disetubuhi.

Tidak hanya itu, pelaku rupanya sudah sering memberi uang saku dan membelikan sejumlah barang kebutuhan korban. Eks staf Bawaslu Jombang ini akhirnya berhubungan intim dengan adik iparnya di kamar hotel tersebut.

Perselingkuhan Ilmi dengan adik iparnya akhirnya sampai ke telinga ayah korban. Tak terima kesucian putrinya direnggut, ayah korban pun melaporkan menantunya ke Polres Jombang pada Kamis (2/5).

Tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, polisi meringkus MFI ketika melintas di Jalan KH Wahid Hasyim pada Senin (6/5) siang.




(abq/fat)


Hide Ads