Dua pemuda warga Kecamatan/Kabupaten Jombang diringkus polisi gara-gara menyetubuhi siswi kelas SD. Keduanya sempat dipukuli warga saat mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, kedua pelaku yakni K (28) dan RF (16) yang merupakan tetangga korban.
Kasus ini terungkap berkat pengawasan orang tua korban terhadap percakapan WhatsApp putrinya. Orang tua korban pun memanggil kedua pelaku ke rumah mereka pada Minggu (9/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku kemudian mengakui perbuatannya saat didesak orang tua korban. Karena hal ini, warga sekitar sempat geram dan memukuli kedua pelaku. Beruntung polisi datang dan mengamankan mereka dari amuk massa.
"Kalau pelaku RF itu dua kali melakukan persetubuhan, pelaku kedua (K) satu kali. Jadi, mereka ini pacaran," ujarnya kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Margono menjelaskan korban yang berusia 12 tahun disetubuhi RF dan K sejak November 2024. Awalnya, RF yang 2 kali melakukan persetubuhan selama berpacaran dengan korban.
Setelah mereka putus, giliran K yang berpacaran dengan korban tersebut. Dalam pengakuannya, pelaku K mengaku hanya satu kali menyetubuhi korban.
Akibat perbuatannya, RF dan K harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kedua pelaku sudah kami tahan. Kami memastikan kasus ini ditangani dengan serius," tegas Margono.
Polisi juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memberi pendampingan hukum dan trauma healing kepada korban.
(abq/fat)