Eks Staf Bawaslu Jombang M Fatichul Ilmi (29) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Warga Kecamatan Mojowarno, Jombang ini dinilai terbukti menyebuhi adik iparnya sendiri hingga 8 kali.
Tuntutan terhadap Ilmi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Adhyatma di ruangan sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Jombang sekitar pukul 12.15 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo.
Dalam tuntutannya, Yoga menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu menyetubuhi adik iparnya sendiri yang berusia 16 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutannya 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan," terang Yoga kepada wartawan pasca sidang di PN Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (24/9/2024).
Tuntutan JPU telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan Ilmi. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatannya menimbulkan trauma bagi korban dan merusak masa depan korban.
"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa mengakui 8 kali (menyetubuhi korban) di Jombang dan Trawas," jelas Yoga.
Ilmi diam-diam menjalin hubungan terlarang dengan adik iparnya sejak 2023. Sehari-hari tersangka tinggal serumah dengan istri dan korban di Kecamatan Diwek, Jombang.
Suatu siang di bulan Juni 2023, Ilmi menjemput adik iparnya itu di Stasiun Jombang sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka mengajak siswi SMA tersebut ke Hotel Green Red Syariah, Jalan Soekarno Hatta, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang.
Terdakwa berdalih akan mengerjakan pekerjaan kantor di kamar hotel tersebut. Di kamar hotel itu lah ia melancarkan aksi bejatnya. Bapak anak satu ini merayu korban agar mau disetubuhi.
Tidak hanya itu, pelaku rupanya sudah sering memberi uang saku dan membelikan sejumlah barang kebutuhan korban. Eks staf Bawaslu Jombang ini akhirnya berhubungan intim dengan adik iparnya di kamar hotel tersebut.
Perselingkuhan Ilmi dengan adik iparnya akhirnya sampai ke telinga ayah korban. Tak terima kesucian putrinya direnggut, ayah korban pun melaporkan menantunya ke Polres Jombang pada Kamis (2/5).
Tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, polisi meringkus MFI ketika melintas di Jalan KH Wahid Hasyim pada Senin (6/5) siang.
(dpe/iwd)