Janji Manis Pemuda Jombang Setubuhi Siswi SMP

Janji Manis Pemuda Jombang Setubuhi Siswi SMP

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 09 Nov 2023 15:20 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi gadis 14 tahun di Jombang disetubuhi dengan janji manis akan dinikahi (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jombang -

Siswi SMP di Jombang 2 kali disetubuhi pemuda yang baru dikenalnya melalui medsos. Gadis berusia 14 tahun itu dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, korban dengan pelaku, Ricky Ariananda (19) baru sebatas kenalan melalui medsos. Pemuda asal Desa Sumbernongko, Ngusikan, Jombang itu merayu korban agar berkunjung ke rumahnya.

Siswi SMP itu akhirnya berkunjung ke rumah Ricky pada Jumat (18/8) sore. Semula, pelaku hanya merayu agar korban mau menjadi kekasihnya. Selanjutnya, ia merayu gadis berusia 14 tahun itu untuk melayani nafsu bejatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku merayu korban dengan memberikan janji kepada korban akan dinikahi jika terjadi apa-apa (hamil di luar nikah)," terangnya kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Ketika itu, Ricky menyetubuhi korban di kamarnya. Ia kembali melancarkan perbuatan bejatnya kepada korban pada Senin (21/8). Beruntung orang tua korban mencium kelakuan bejat pelaku kepada putrinya.

ADVERTISEMENT

Ibu korban pun melaporkan Ricky ke Polres Jombang pada Selasa (29/8). Warga Kecamatan Ploso, Jombang itu tak terima putrinya disetubuhi pelaku.

Tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jombang akhirnya meringkus Ricky pada Rabu (8/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi juga menyita pakaian korban ketika disetubuhi pelaku dan melakukan visum et repertum pada korban.

Ricky telah dijebloskan ke Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," tandas Sukaca.




(hil/dte)


Hide Ads