detikSumutRabu, 04 Mar 2026 11:20 WIB
Aturan THR 2026: Harus Dibayar H-7 Lebaran, Tak Bisa Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan SE tentang THR Keagamaan 2026, mewajibkan perusahaan membayar THR H-7 Lebaran secara penuh dan tidak dicicil.










































