Saat membangun rumah, kamu pasti menginginkan pengerjaannya lancar dan cepat selesai. Namun, sebaik-baiknya berencana tentu ada saja halangan, seperti menemukan tukang yang bermasalah, bekerja tidak benar, melenceng dari kesepakatan di awal. Jika menemukan model tukang seperti ini, apakah kita boleh memberhentikannya?
Menurut CEO SobatBangun Taufiq Hidayat, memutuskan kontrak tukang bangunan di tengah proyek berjalan boleh-boleh saja, tetapi sebelumnya perjanjian kerja harus jelas sejak awal.
"Tukang itu harus diikat kontrak, 'Ini Pak mau bangun sampai jadi, saya mau sampai jadi'. Kecuali kalau 'Pak enggak usah jadi pak, cuma temboknya aja'. Ya jadi tembok gitu ya. Nah itu juga jelas, harus diikat kontrak," kata Taufiq kepada detikProperti pada Kamis (5/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menekankan sebelum memberhentikan tukang, terutama perihal kepuasan kerja, pemilik rumah harus sudah memiliki kontrak dengan aturan dan konsep yang jelas. Sebab, saat membangun rumah minimal waktu yang dibutuhkan sekitar 3 bulan. Bagian yang harus mereka kerjakan cukup banyak, termasuk material yang akan digunakan juga beragam.
Sebuah kontrak kerja bisa ditetapkan lewat ucapan. Bisa pula menggunakan kertas, untuk yang satu ini kekuatan hukumnya lebih kuat. Apabila ingin lewat ucapan setidaknya memiliki bukti jika sudah terjadi sebuah kontrak.
"Tidak sesuai progres, tidak sesuai quality. Ada juga di kontraknya itu bahwa kalau misalnya tidak mampu menyelesaikan progres tepat waktu, maka pihak pertama berhak memutus kontrak. Ada kontraknya. Kalau gak ada kontraknya, yaudah Gentlement agreement aja (perjanjian tidak tertulis dan tidak mengikat secara hukum)," ungkapnya.
Taufiq menyarankan saat membuat kontrak, pemilik rumah bisa meminta bantuan kepada tenaga ahli seperti arsitek, konsultan, atau orang lainnya di bidang ini. Dengan begitu saat pembangunan dimulai, tidak ada kesalahpahaman.
"Rencana itu harus jelas dan disepakati. Nah, untuk bikin rencana jelas dan disepakati mesti ada ahli, tukang ahli, atau pemimpin proyek ahli. Kalau meragukan, bisa panggil pihak tiga, konsultan namanya," sebutnya.
Kemudian, rajin untuk mengawasi pembangunan. Tidak harus datang langsung ke lokasi, bisa juga melalui video call atau meminta jasa pihak ketiga seperti arsitek atau kontraktor.
(aqi/zlf)