Serba-serbi Perjanjian Kerja Fresh Graduate Wajib Tahu, Apa Itu PKWT?

ADVERTISEMENT

Serba-serbi Perjanjian Kerja Fresh Graduate Wajib Tahu, Apa Itu PKWT?

Nikita Rosa Damayati Waluyo - detikEdu
Senin, 28 Mar 2022 15:30 WIB
Ilustrasi merekrut karyawan.
Ilustrasi karyawan dan perjanjian kerja, apa itu PKWT? Foto: Shutterstock
Jakarta -

Setelah lulus, mahasiswa akan masuk dalam dunia kerja. Banyaknya istilah asing terkadang buat fresh graduate terjebak dan bingung, salah satunya dalam bidang perjanjian kerja.

Menanggapi ini, Pengurus Pusat Ikatan Alumni (IKA) ITS Ir Dieta Kurnia SH MM MH mengungkapkan beberapa hal yang harus diperhatikan tentang perjanjian kerja. Hal ini diungkapkan dalam Gladi Bersih dan Pembekalan Wisuda ITS ke-125.

Dieta menjelaskan, penting untuk memahami dan meneliti perjanjian kerja yang akan ditandatangani. Ia menghimbau kepada alumni muda agar tidak terjebak euforia mendapatkan pekerjaan sehingga gegabah menyetujui perjanjian kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah masalah umum untuk fresh graduate," tutur Dieta dalam laman resmi ITS Senin (28/3/2022).

Ia menjelaskan, terdapat dua jenis perjanjian kerja yaitu:

ADVERTISEMENT

1. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT)

2. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tentu (PKWTT).

Perbedaan mendasar dari kedua hal tersebut terletak pada masa kerja perjanjian. PKWT biasa digunakan untuk perjanjian kerja karyawan kontrak, sedangkan PKWTT digunakan untuk perjanjian kerja karyawan tetap.

Tambahnya aspek pertama yang penting untuk diketahui dalam perjanjian kerja adalah hak dan kewajiban pekerja. Dieta menyarankan para lulusan muda supaya tidak malu menanyakan hal tersebut kepada bagian Human Resource Development (HRD) perusahaan.

"Hak termasuk keuntungan sebagai pekerja, sedangkan kewajiban mencakup peraturan tertulis dan tidak tertulis yang harus dilakukan," jelasnya.

Lulusan ITS tahun 1987 ini juga menambahkan bahwa calon pekerja perlu memperjelas durasi pekerjaan, terutama dalam jenis perjanjian kerja PKWT. Pasalnya, menurut Dieta, salah satu tanda perusahaan bonafide adalah terteranya durasi perjanjian kerja secara tertulis.

Selain hak dan kewajiban serta durasi, penting untuk mengetahui nominal dan cara pembayaran gaji dan uang kompensasi. Upah dan uang kompensasi yang diterima juga harus diterima secara tertulis.

"Setiap akhir perjanjian kerja dan terdapat perjanjian baru, jangan lupa untuk menagih uang kompensasi dari perjanjian sebelumnya," ujar Dieta.

Komite Audit Majelis Wali Amanat ITS ini menambahkan, jika butuh bantuan terkait perjanjian kerja, alumni ITS dapat menghubungi IKA ITS setempat. Tidak lupa ia mengingatkan bahwa ketika mendapatkan perjanjian yang sesuai, maka perjanjian tersebut harus dipenuhi.




(row/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads