Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025, Siap-siap!

ADVERTISEMENT

Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025, Siap-siap!

Nikita Rosa - detikEdu
Rabu, 24 Sep 2025 11:00 WIB
Gubernur Aceh Mualem menyerahkan SK PPPK di kantor Gubernur Aceh. (Dok Pemprov Aceh)
Gubernur Aceh Mualem menyerahkan SK PPPK di kantor Gubernur Aceh. (Dok Pemprov Aceh)
Jakarta -

Rangkaian seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 sudah mencapai tahap akhir yakni pelantikan. Lantas, seperti apa jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahap penetapan nomor induk (NI) PPPK sudah berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025 mendatang. Setelah tahap ini selesai, barulah dilakukan proses pengangkatan dan pelantikan PPPK Paruh Waktu.

Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu?

Aturan mengenai pelantikan PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keputusan tersebut, pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam hal ini, PPK adalah pejabat pembina instansi masing-masing, baik pimpinan lembaga, menteri, gubernur, maupun bupati/wali kota.

Sebagaimana tertulis dalam diktum ketujuh bahwa:

"PPK menetapkan pengangkatanPPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Adapun waktu pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tergantung pada prosedur instansi dalam memproses dokumen usulan NI PPPK Paruh Waktu ke BKN. Pengangkatan hanya dapat dilakukan setelah instansi menerima NI yang paling lambat disampaikan dalam 7 hari kerja oleh BKN.

Dikutip dari laman Kantor Regional VII BKN Palembang, jika seluruh usulan NI telah dinyatakan memenuhi syarat, instansi kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK). SK inilah yang menjadi dasar resmi pengangkatan seseorang sebagai PPPK.

Dengan demikian, pelantikan PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah instansi memperoleh NI dari BKN serta menerbitkan SK pengangkatan yang waktunya bergantung pada prosedur instansi masing-masing.

Ketentuan Pengangkatan dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu

Pada proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu, terdapat sejumlah ketentuan yang ditetapkan. Berikut ketentuan selengkapnya berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025:

1. Pembatalan Pengangkatan
Proses pengangkatan dapat dibatalkan jika pegawai non-ASN yang diusulkan masuk ke dalam kriteria berikut:

Mengundurkan diri
Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
Meninggal dunia

2. Pemberian Kuasa Pengangkatan
PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu kepada pejabat lain yang ditunjuk di lingkungannya.

3. Pengangkatan Jadi Dasar Mulai Masa Kerja
Tahap pengangkatan menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerjaPPPK Paruh Waktu. Artinya, sejak saat itu status pegawai resmi berlaku sesuai ketentuan dan perjanjian kerja yang telah ditetapkan.

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi Penuh Waktu?

PPPK Paruh Waktu dapat naik pangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan hasil evaluasi kinerja triwulan maupun tahunan. Evaluasi ini dilakukan dengan melihat capaian kinerja organisasi secara menyeluruh.

Selain itu, hasil evaluasi kinerja juga menjadi dasar pertimbangan dalam perpanjangan perjanjian kerja. Sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 diktum kedelapan:

"Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH BELAS digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK".

Itulah jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025. Sudah siap dilantik?




(nir/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads