
ASN Kejati Sumsel Terdakwa Kasus Sabu Divonis Bebas karena Gangguan Jiwa
Seorang ASN Kejati Sumsel, terdakwa kasus sabu divonis bebas karena dinilai mengidap gangguan jiwa. Sebelumnya dia divonis 13 tahun penjara oleh PN Palembang.
Seorang ASN Kejati Sumsel, terdakwa kasus sabu divonis bebas karena dinilai mengidap gangguan jiwa. Sebelumnya dia divonis 13 tahun penjara oleh PN Palembang.
KPK melakukan upaya kasasi terhadap putusan PT yang mengurangi putusan Dodi Reza, anak Alex Noerdin. Hukuman Dodi disunat dari 6 menjadi 4 tahun.
Pengadilan Tinggi Palembang menyunat vonis mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi Palembang menerima banding mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Hukuman Noerdin dipangkas dari 12 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menyunat denda Bupati Muara Enim 2014-2019, Muzakir Sai Sohar dari Rp 350 juta menjadi Rp 200 juta.