Seorang ASN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Jupperlius divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang di tingkat banding. Sebelumnya, Jupperlius divonis 13 tahun penjara oleh PN Palembang dalam kasus kepemilikan 490,16 sabu.
"Menyatakan terdakwa tidak dapat dipidanakan karena mengalami gangguan jiwa, menetapkan agar terdakwa dirawat di RS Jiwa," bunyi putusan Majelis Hakim PT Palembang yang diketuai Mahyuti, seperti dilihat detikSumut di Sistem Informasi Pelayanan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Jumat (13/1/2022).
Jupperlius dibebaskan dari hukuman pidana oleh majelis hakim karena dinilai mengidap gangguan jiwa. Padahal, sebelumnya pada November 2022 lalu, PN Palembang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada ASN Kejati Sumsel itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jupperlius kemudian melakukan upaya banding atas putusan hakim PN itu. Selanjutnya, pada 2 Januari 2023, menanggapi banding tersebut, Pengadilan Tinggi mengeluarkan putusan nomor 244/PID/2022/PT PLG yang isinya membatalkan putusan yang sebelumnya dikeluarkan PN Palembang.
"Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 3 November 2022 No 823/Pid.sus/2022/PN," sambungnya.
Terkait putusan itu, juru bicara PN Palembang, Sahlan Efendi pun turut membenarkan putusan itu. Menurutnya, pihaknya juga telah mengetahui hal itu lewat SIPP tersebut.
"Iya benar, memang ada. Sesuai dengan isi yang ada di SIPP itu ya," kata Sahlan ketika dimintai konfirmasi detikSumut.
Kejati Sumsel pun membenarkan jika Jupperlius merupakan pegawainya yang bertugas di bagian Tata Usaha dan Administrasi. Jupperlius disebut di kantornya memang sering bolos. Sayangnya, Radyan belum menjelaskan sanksi apa yang dijatuhkan pihaknya terhadap Jupperlius yang kini masih berstatus ASN di sana.
"Memang dalam beberapa bulan terakhir sebelum tertangkap, terdakwa ini jarang terlihat ngantor (bolos). Kita masih menunggu putusan inkracht, selanjutnya akan dilaporkan ke bidang pengawasan, baru akan ditentukan apa hukumannya," kata dia.
Diketahui, Jupperlius sendiri merupakan satu dari tiga terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 490,16 gram. Dia divonis 13 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan oleh PN Palembang pada 3 November 2022.
Sebelum vonis PN tersebut, Jupperlius dan dua oknum polisi Prasti Rama Yudha dan Rulan Frayogi awalnya dituntut masing-masing 15 tahun dan 14 tahun penjara di perkara tersebut.
(dpw/dpw)