
Anggota DPRK Aceh Besar Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel saat COVID-19
Penyidik Polda Aceh menetapkan anggota DPR WK sebagai tersangka korupsi pengadaan wastafel COVID-19. Pemeriksaan dijadwalkan pada 8 Oktober.
Penyidik Polda Aceh menetapkan anggota DPR WK sebagai tersangka korupsi pengadaan wastafel COVID-19. Pemeriksaan dijadwalkan pada 8 Oktober.
Polisi menahan kontraktor pengadaan wastafel Disdik Aceh, Syifak M Yus, sebagai tersangka korupsi. Kasus ini merugikan negara Rp 7,2 miliar.
Polisi menetapkan Syifak Muhammad Yus sebagai tersangka korupsi pengadaan wastafel di Disdik Aceh. Kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar.
Tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel Dinas Pendidikan Aceh bertambah. Terbaru, polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
Polda Aceh menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan. Kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar.
Mantan Kadisdik Aceh, Rachmat Fitri, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan wastafel Rp 43,7 miliar saat pandemi COVID-19.