Kontraktor Pengadaan Wastafel Disdik Aceh saat COVID-19 Jadi Tersangka Korupsi

Aceh

Kontraktor Pengadaan Wastafel Disdik Aceh saat COVID-19 Jadi Tersangka Korupsi

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 03 Sep 2025 15:45 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Banda Aceh -

Polisi menetapkan Syifak Muhammad Yus kontraktor pengadaan wastafel saat COVID-19 di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh sebagai tersangka korupsi. Meski sudah berstatus tersangka, Syifak belum ditahan.

"Benar (sudah tersangka)," kata Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian kepada detikSumut, Rabu (3/9/2025).

Zulhir menyebutkan, penyidik telah memanggil Syifak sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin 1 September. Namun Syifak tidak hadir dan meminta pemeriksaan ditunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara baru Syifak tersangka baru. Kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan," jelas mantan Kapolres Pidie itu.

ADVERTISEMENT

Nama Syifak sendiri sempat muncul dalam persidangan di PN Tipikor Banda Aceh. Dia disebut salah satu pengelola paket pengadaan wastafel untuk tingkat SMA sederajat pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020.

Pengadaan wastafel tersebut bersumber dari anggaran APBA atau dana refocusing COVID-19 dengan nilai pagu Rp 41,214 miliar. Wastafel itu diperuntukkan bagi SMA dan SMK di seluruh Aceh pada 2020 lalu.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kasus itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar.

Dalam kasus tersebut, PN Tipikor Banda Aceh memvonis mantan Kadisdik Aceh Rachmat Fitri dengan hukuman 1 tahun penjara. Namun ditingkat banding dan kasasi, Rachmat dihukum 4 tahun penjara.

Selain itu, ada sejumlah terdakwa lain dalam kasus di antaranya ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Polisi juga telah menetapkan penerima paket sebagai tersangka yakni ML, MS, AH, dan HL.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads