Anggota DPRK Aceh Besar Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel saat COVID-19

Aceh

Anggota DPRK Aceh Besar Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel saat COVID-19

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 03 Okt 2025 12:00 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Banda Aceh -

Penyidik Direskrimsus Polda Aceh menetapkan anggota DPR Kabupaten Aceh Besar, WK, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan wastafel saat COVID-19 di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh. WK akan diperiksa sebagai tersangka pekan depan.

"Jadwal pemeriksaan tersangka sesuai dengan pemanggilan dijadwalkan hari Rabu tanggal 8 Oktober," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian kepada detikSumut, Jumat (3/10/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit III/Tipidkor menerima surat Gubernur Aceh terkait persetujuan untuk memeriksa WK pada Selasa 30 September. Penyidik disebut menerbitkan surat penetapan tersangka pada Rabu 1 Oktober.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"WK anggota DPRK aktif periode 2024-2029," jelas mantan Kapolres Pidie itu.

Diketahui, nama WK sempat muncul dalam persidangan di PN Tipikor Banda Aceh. Dia disebut salah satu pengelola paket pengadaan wastafel untuk tingkat SMA sederajat pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020.

ADVERTISEMENT

Pengadaan wastafel tersebut bersumber dari anggaran APBA atau dana refocusing COVID-19 dengan nilai pagu Rp 41,214 miliar. Wastafel itu diperuntukkan bagi SMA dan SMK di seluruh Aceh pada 2020 lalu.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kasus itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar.

Dalam kasus tersebut, PN Tipikor Banda Aceh memvonis mantan Kadisdik Aceh Rachmat Fitri dengan hukuman 1 tahun penjara. Namun ditingkat banding dan kasasi, Rachmat dihukum 4 tahun penjara.

Selain itu, ada sejumlah terdakwa lain dalam kasus di antaranya ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Polisi juga telah menetapkan penerima paket sebagai tersangka yakni ML, MS, AH, dan HL.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads