Eks Kadisdik Aceh Dituntut 7 Tahun Bui Kasus Pengadaan Wastafel Rp 43 M

Aceh

Eks Kadisdik Aceh Dituntut 7 Tahun Bui Kasus Pengadaan Wastafel Rp 43 M

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 13 Nov 2024 20:33 WIB
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Rachmat Fitri disidang kasus korupsi westafel. (Agus Setyadi/detikSumut)
Foto: Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Rachmat Fitri disidang kasus korupsi westafel. (Agus Setyadi/detikSumut)
Banda Aceh -

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Rachmat Fitri dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel Rp 43,7 miliar. Pengadaan wastafel untuk SMA sederajat itu dilakukan saat pandemi COVID-19.

Sidang tuntutan terhadap Rachmat digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu (13/11/2024) sore. Rachmat hadir ke ruang sidang dengan mengenakan kemeja serta peci putih.

Dalam kasus itu, ada dua terdakwa lainnya yakni Muchlis sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ketiganya sudah masuk ke ruang sidang namun hanya tuntutan untuk Rachmat yang sudah siap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua terdakwa lainnya kemudian meninggalkan ruang sidang. Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Zulfikar dan hakim anggota masing-masing R Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung membacakan amar tuntutan.

JPU menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Rachmat Fitri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan perintah terdakwa dilakukan penahanan Rutan," tuntut JPU.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya hakim menghukum Rachmat Fitri membayar denda sebesar Rp.500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. JPU kemudian membeberkan barang bukti dalam kasus tersebut.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim memutuskan sidang dilanjutkan Rabu 20 November dengan agenda pembacaan pledoi. Sementara dua terdakwa lainnya akan dibacakan tuntutannya pada Kamis (14/11) besok.

Sebelumnya, pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA refocusing COVID-19 dengan nilai kontrak Rp43,7 miliar yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Dalam kasus itu, ada tiga modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Untuk mengungkap kasus itu, penyidik telah memeriksa 337 saksi dari dinas, pihak perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan. Penyidik juga memeriksa saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah dokumen penting mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan. Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3,2 miliar.




(agse/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads