
Remaja Pemerkosa Bocah 7 Tahun di Aceh Dibebaskan, Jaksa Ajukan Kasasi
Remaja yang didakwa memperkosa bocah 7 tahun divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie. Jaksa pun mengajukan kasasi atas putusan itu.
Remaja yang didakwa memperkosa bocah 7 tahun divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie. Jaksa pun mengajukan kasasi atas putusan itu.
Hakim MS (MS) Blangpidie, memvonis bebas remaja yang didakwa memperkosa bocah 7 tahun. Kuasa hukum menilai perbuatan yang dituduhkan ke terdakwa hanya fitnah.
Pemerhati anak menyoroti Qanun Jinayat di Aceh yang dinilai masih lemah dalam perlindungan anak yang menjadi korban pemerkosaan.
Komisi Yudisial diminta memeriksa hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie yang memvonis bebas remaja pemerkosa bocah 7 tahun.
Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie memvonis bebas anak berusia 14 tahun yang didakwa memperkosa bocah 7 tahun di Aceh Barat Daya (Abdya).
Majelis Hakim MS Blangpidie memvonis bebas seorang remaja yang didakwa memperkosa bocah berusia 7 tahun di Aceh Barat Daya.
Ayah dan paman di Aceh Besar, Aceh, yang didakwa memperkosa bocah perempuan berusia 11 tahun divonis bebas.
Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh memberi vonis bebas kepada pria yang didakwa memerkosa keponakan perempuannya. Komnas Perempuan mendorong JPU mengajukan kasasi.
MS Aceh memberi vonis bebas ke DP yang didakwa memperkosa keponakannya di Aceh Besar. Kuasa hukum DP, Tarmizi Yakub, menyebut kliennya merupakan korban fitnah.
Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh memvonis bebas DP (35) yang didakwa memperkosa keponakannya. Berikut pertimbangan majelis hakim.