Remaja Pemerkosa Bocah 7 Tahun di Aceh Dibebaskan, Jaksa Ajukan Kasasi

Aceh

Remaja Pemerkosa Bocah 7 Tahun di Aceh Dibebaskan, Jaksa Ajukan Kasasi

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 02 Agu 2022 17:33 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi pemerkosaan anak. (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom)
Aceh Barat Daya -

Seorang remaja berusia 14 tahun yang didakwa memperkosa bocah tujuh tahun divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya). Kuasa hukum korban mengaku mendapat informasi jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

"Kita dapat informasi soal penyerahan berkas kasasi melalui Mahkamah Syar'iyah Blangpidie. Penyerahan dilakukan pagi tadi," kata Kuasa Hukum Korban Rahmat Jeri Bonsapia kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Rahmat berharap, korban mendapatkan keadilan lewat upaya kasasi. Menurutnya, putusan majelis hakim MS Blangpidie mengecewakan dan melukai hati korban dan keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya terdakwa anak mendapat hukuman yang setimpal dan memberi efek jera," ujar Rahmat.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan itu bermula saat korban diajak kakak pelaku ke rumah pelaku pada awal tahun lalu. Korban dan kakak pelaku disebut sama-sama suka bermain TikTok.

ADVERTISEMENT

Tak lama berselang, kakak pelaku pamit ke kamar mandi dan meninggalkan korban di ruang tamu. Pelaku yang berada di kamar tiba-tiba menarik korban ke kamarnya dan melakukan pemerkosaan.

Usai memperkosa, korban pulang ke rumah dalam keadaan murung. Setelah didesak ibunya, korban akhirnya mengakui telah diperkosa pelaku.

Kasus itu dilaporkan ke polisi dan berlanjut ke meja hijau. Dalam persidangan dengan nomor perkara 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Dalam putusannya itu hakim menyatakan bahwa terdakwa anak itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana tuntutan dari JPU," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, M Iqbal saat dimintai konfirmasi terpisah.




(agse/dpw)


Hide Ads