"Ini yang paling dasar, Qanun Jinayat yang masih sangat lemah karena Qanun Jinayat tidak mengakui keterangan anak korban sebagai bukti kasus," kata pemerhati isu anak Firdaus Nyak Idin saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (26/7/2022).
Firdaus mengatakan, dalam qanun disebutkan pemerkosaan yang terjadi harus dibuktikan dan disaksikan nyata. Padahal para pelaku melakukan pemerkosaan secara tersembunyi dan tanpa saksi yang melihat.
Selain itu, pembebasan terdakwa pemerkosa bocah juga nilai akibat lemahnya kemampuan aparat penegak hukum dalam melakukan pembuktian. Akibatnya, pemerkosaan yang dilakukan tidak terbukti.
"Mungkin juga ada kelemahan di ranah perspektif hakim MS yang tak mampu melihat fakta hukum. Hakim kurang progresif sehingga mengambil keputusan membebaskan pelaku," jelas mantan komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh ini.
Dia menyayangkan adanya putusan bebas tersebut. Firdaus meminta jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya hukum terkait putusan tersebut.
"Saya mendorong MS Aceh untuk lebih cerdas dan progresif dengan membaca kembali peraturan perundangan lainnya yang terkait. Tak cukup hanya membaca Qanun Jinayat," ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan itu bermula saat korban diajak kakak pelaku ke rumah pelaku pada awal tahun lalu. Korban dan kakak pelaku disebut sama-sama suka bermain TikTok.
Tak lama berselang, kakak pelaku pamit ke kamar mandi dan meninggalkan korban di ruang tamu. Pelaku yang berada di kamar tiba-tiba menarik korban ke kamarnya dan melakukan pemerkosaan.
Usai memperkosa, korban pulang ke rumah dalam keadaan murung. Setelah didesak ibunya, korban akhirnya mengakui telah diperkosa pelaku.
Kasus itu dilaporkan ke polisi dan berlanjut ke meja hijau. Dalam persidangan dengan nomor perkara 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Dalam putusannya itu hakim menyatakan bahwa terdakwa anak itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana tuntutan dari JPU," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, M Iqbal saat dimintai konfirmasi terpisah.
"Putusannya tadi siang dan hakim membebaskan terdakwa," lanjutnya.
JPU bakal mengajukan kasasi terkait putusan tersebut.
(agse/dpw)