
Pengakuan Pemerkosa Bocah di Buleleng: Saya Menyesal
MS (40) tersangka pemerkosaan terhadap bocah 9 tahun di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, mengaku tak berpikir panjang saat melakukan aksi bejatnya.
MS (40) tersangka pemerkosaan terhadap bocah 9 tahun di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, mengaku tak berpikir panjang saat melakukan aksi bejatnya.
Tersangka MS (40) korban untuk bersetubuh di sebuah kebun dengan cara mengiming-imingi korban uang Rp 5 ribu.
Pelaku pemerkosaan terhadap bocah di Tejakula, Buleleng, Bali, belum ditahan. Di sisi lain, kepolisian telah mengantongi hasil visum terhadap korban.
Pelaku pemerkosaan seorang bocah berusia 9 tahun di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng hingga kini masih bebas. Polisi punya alasan belum menangkap pelaku.