Hakim menjatuhkan vonis ringan 1,5 tahun ke Pratu Richal. Vonis ringan itu diberikan karena terdakwa memberikan santunan Rp 69 juta ke keluarga korban.
Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) di Jambi turut kecewa atas keputusan MA menganulir hukuman terhadap Ferdi Sambo. Putusan itu dianggap tak sesuai harapan.
Keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat mengaku sedih dan kecewa atas anulir hukuman mati Ferdy Sambo. Namun, mereka mengaku tak bisa berbuat apa-apa lagi.
Habiburokhman memberi atensi terhadap perlakuan AKBP Achiruddin. Ia meminta dugaan pembiaran penganiayaan kepada korban ditindaklanjuti oleh Polda Sumut.