Sedih dan Kecewa Keluarga Yosua Soal Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Jambi

Sedih dan Kecewa Keluarga Yosua Soal Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Selasa, 08 Agu 2023 20:46 WIB
Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak meluapkan emosinya usai hakim membacakan vonis kepada Putri Candrawathi.
Foto: Grandyos Zafna
Muaro Jambi -

Ayah dan ibu almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merasa sedih dan kecewa soal anulir hukuman Ferdy Sambo oleh Mahkamah Agung. Setelah kehilangan putranya, mereka kini mengaku tak dapat berbuat apa-apa atas anulir MA tersebut.

Kekecewaan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, orang tua Yosua itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga, Ramos Hutabarat.

"Ya tadi aku sudah menghubungi langsung ayah dan ibunya almarhum soal itu. Ternyata mereka juga sudah mengetahuinya melalui berita dan respons mereka tentunya dan sedih pastinya," kata Ramos kepada detikSumbagsel, Selasa (8/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ramos, saat ini perasaan orang tua dari Yoshua bercampur aduk. Selain adanya rasa kekecewaan tentunya kesedihan atas kehilangan anaknya pun juga masih dirasakan.

"Kalau kecewa pastilah ya, keluarga pasti sangat kecewa atas putusan yang diambil oleh hakim Mahkamah Agung tersebut," ujar Ramos.

ADVERTISEMENT

Saat ini, Ramos mengaku bahwa orang tua dari almarhum Yoshua belum dapat dihubungi karena sedang fokus dalam menjalankan ibadah.

"Untuk malam ini, orang tua dari almarhum lagi fokus ibadah, tadi saya hubungi dia lagi mau berangkat ibadah. Mereka juga mau siap-siap beribadah katanya," ucap Ramos.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, dikutip dari detikNews, Selasa (8/8/2023).

Ferdy Sambo juga sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.




(des/des)


Hide Ads