Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) di Jambi turut menyampaikan kekecewaan terhadap hukuman terbaru terhadap Ferdy Sambo yang terbukti membunuh Yosua Hutabarat. Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menganulir hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dinilai tak sesuai harapan.
"Saya selaku tim biro hukum PBB disini menilai bahwa putusan dari Mahkamah Agung ini sangat mengecewakan. Putusan ini tentunya tidak mewakili perasaan keluarga dan malah membuat kecewa keluarga tentunya ini jauh dari ekspektasi kita," kata Julianto Siboro kepada detikSumbagsel, Rabu (9/8/2023).
Menurut Julianto, Sambo dan Putri Candrawathi yang awalnya dihukum mati dan 20 tahun penjara oleh pengadilan negeri kini malah disunat MA. Ia memahami anulir hukuman bagi pelaku pembunuhan berencana tersebut membuat keluarga Yosua menjadi kecewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita baca di media, awalnya Sambo yang dihukum mati lalu Putri Candrawathi 20 tahun jadi 10 tahun kemudian ada lagi Kuat Ma'ruf terus Riki Rizal yang seharusnya bisa menyelamatkan nyawa Yoshua kala itu kini juga dikurangi hukumannya tentunya pasti buat kecewa, terutama keluarga," ujar Julianto.
Sejauh ini tim kuasa hukum PBB Jambi belum dapat membaca hasil pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Sambo dan mengurangi masa hukuman bagi pelaku lainnya. Tidak hanya itu, putusan MA itu juga dinilai cukup unik karena yang tak sesuai harapan dari keluarga.
"Ini sangat-sangat unik putusan ini yang mana tidak sesuai harapan, kita tentunya dari PBB akan mempelajari lagi terkait putusan ini,'' terangnya.
Sementara, Ketua Ormas PBB Jambi Wiltodes Pardede menyampaikan sampai saat ini PBB terus solid mendukung keluarga dari almarhum Yosua Hutabarat.
"Tentunya kita terus solid, kita tak pernah mundur dan selalu memberikan support bagi keluarga almarhum Yosua," ujar Pardede.
Bahkan ormas PBB Jambi menyebut putusan MA itu sudah membuat hati keluarga semakin kecewa atas bagaimana yang mereka rasakan saat ini.
"Saya yakin keluarga almarhum sangat-sangat kecewa, putusan MA ini tidak mewakili perasaan keluarga malah makin membuat keluarga kecewa," sebut Pardede.
Sejak kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat bergulir, ormas PBB selalu memberikan dukungan bagi keluarga korban di Jambi. Ormas itu juga kerap mendampingi maupun ikut menjaga makam almarhum Yosua ketika akan diekshumasi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, dikutip dari detikNews, Selasa (8/8/2023).
Selain putusan hukuman Sambo, Puteri Candrawathi, Kuat Ma'ruf serta Riki Rizal juga dikurangi dari putusan hakim PN sebelumnya.
(nkm/nkm)