
31 WNA Asal Vietnam di Baubau Dideportasi Usai Terbukti Langgar Izin Tinggal
Sebanyak 31 WNA Vietnam dideportasi dari Baubau setelah melanggar izin tinggal. Imigrasi menegaskan tindakan tegas untuk mencegah pelanggaran serupa.
Sebanyak 31 WNA Vietnam dideportasi dari Baubau setelah melanggar izin tinggal. Imigrasi menegaskan tindakan tegas untuk mencegah pelanggaran serupa.
WNA asal Suriah berinisial BD ditangkap Imigrasi Ponorogo karena tinggal tanpa izin dan melanggar visa. Ia kini dalam detensi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Seorang pengacara Brasil, AGA, dideportasi dari Bali setelah terlibat prostitusi. Ia dibayar Rp 7,8 juta per pertemuan.
Perempuan Uganda, JN, dideportasi dari Bali setelah terlibat prostitusi. Ia ditangkap petugas imigrasi saat operasi di Kuta dan Seminyak.
WNA China ditangkap di Sorong karena overstay dan melanggar izin tinggal. Dia juga diduga terlibat dalam jual beli hasil laut dan kayu.
Seorang warga negara Sudan diamankan Imigrasi Surabaya karena melanggar izin tinggal. Warga asing diamankan di sebuah apartemen di Kota Pahlawan.