Seorang warga negara Sudan diamankan Imigrasi Surabaya karena melanggar izin tinggal. WN Sudan tersebut diamankan di sebuah apartemen di Kota Pahlawan.
Warga negara Sudan itu berinisial AA. Ia diamankan bersama seorang istri dan keempat anaknya yang terjaring razia gabungan antara Imigrasi dan Kemenkumham Jatim.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Surabaya, Muhammad Novrian Jaya mengatakan saat diperiksa warga Sudan itu mengaku datang ke Indonesia untuk berbisnis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bisnis yang tersebut di sektor perdagangan dengan perusahaan yang berkantor di Jakarta dan pabrik pengolahan di Jombang. Meski demikian, pihaknya tetap mengamankan karena melanggar izin tinggal. Atas pelanggarannya ini, lanjut Novrian, pihaknya selanjutnya menarik paspor WN Sudan itu.
"Setelah melakukan pendalaman, petugas menemukan dugaan adanya pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Novrian dalam keterangan resminya yang diterima detikJatim, Jumat, (29/12/2023).
Novrian menjelaskan razia yang dilakukan dilakukan di lima tempat. Namun dalam pelaksanaannya hanya menemukan satu warga negara asing yang melanggar izin tinggal.
"Lima tempat yang terdapat orang asingnya tidak ditemukan pelanggaran, namun ada 1 kasus diduga terjadinya pelanggaran keimigrasian yang masih kami dalami," jelas Novrian.
Novrian menambahkan sebelumnya tim gabungan Imigrasi Surabaya bersama Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan operasi selama dua hari berturut-turut.
"Operasi dilakukan di berbagai perusahaan dan tempat penginapan yang diduga terdapat keberadaan orang asing," tandas Novrian.
(abq/iwd)