Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Vietnam dideportasi dari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Deportasi dilakukan usai para WNA terbukti melanggar izin tinggal.
"Total ada 31 WNA Vietnam yang dilakukan deportasi melalui Imigrasi Baubau," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sultra Ganda Samosir dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Awalnya, laporan diterima dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Baubau pada Kamis (24/7). Laporan itu menyebut keberadaan puluhan WNA Vietnam yang menginap di sebuah penginapan di Kecamatan Wolio, Baubau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti bersama Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian," ujar Ganda.
Tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen. Hasil awal menunjukkan mereka masuk menggunakan bebas visa kunjungan dan izin tinggal kunjungan.
"Jumlahnya 25 orang bebas visa, dan 5 orang pakai izin tinggal kunjungan," jelasnya.
Ganda menjelaskan para WNA ini masuk Indonesia melalui dua pintu masuk utama, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Ngurah Rai. Dari sana, mereka menuju Baubau secara bertahap.
"Seluruhnya tiba di Baubau pada 14 dan 15 Juli 2025 melalui Bandara Betoambari," tambahnya.
Beberapa hari kemudian, satu WNA Vietnam lainnya diamankan di Hotel Persada Kasipute, Kabupaten Bombana. Penindakan itu melibatkan kerja sama antara Imigrasi Baubau dan Polres Muna.
"Total yang diamankan dan diperiksa berjumlah 31 orang," ungkap Ganda.
Para WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Baubau untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Petugas mendalami legalitas keberadaan dan aktivitas mereka selama di Sultra.
"Hasilnya, ditemukan dugaan pelanggaran tujuan kunjungan dan indikasi gangguan ketertiban umum," tegasnya.
Atas temuan itu, Imigrasi mengambil langkah tegas dengan menerapkan tindakan administratif keimigrasian. Para WNA dinilai melanggar Undang-undang Keimigrasian Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011.
"Sanksi yang dijatuhkan berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah mereka kembali masuk ke wilayah Indonesia," bebernya.
Seluruh proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Para WNA dikawal ketat petugas hingga menaiki pesawat tujuan Vietnam.
"Proses deportasi dilaksanakan secara bertahap dan terpantau aman," kata Ganda.
Ia juga menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor. Mulai dari petugas imigrasi, kepolisian, hingga dukungan masyarakat.
"Peran pengurus penginapan yang melapor sangat kami apresiasi," ujarnya.
Ganda berharap langkah ini bisa menjadi peringatan bagi WNA lain agar tidak menyalahgunakan izin tinggal. Imigrasi juga akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah Sultra.
"Kami tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pelanggar aturan," pungkasnya.