
Bidan Agustina Dituntut 4 Tahun Penjara, Terbukti Langgar UU Kesehatan
Bidan Agustina dituntut empat tahun penjara karena menyebabkan korban BP cacat permanen dan putus sekolah.
Bidan Agustina dituntut empat tahun penjara karena menyebabkan korban BP cacat permanen dan putus sekolah.
Agustina, oknum bidan di Palembang yang menjadi terdakwa kasus dugaan malapraktik terhadap Berlian, dijerat pasal berlapis.
Korban malapraktik di Palembang terpaksa menunda lanjut sekolah dan butuh bantuan untuk memperbaiki kornea matanya.
Oknum bidan di Palembang diduga melakukan malapraktik terhadap pelajar SMP, hingga mengalami kebutaan, akhirnya ditahan. Agustina ditahan di Lapas Perempuan.
Berlian Putri (13) sampai saat ini masih mengalami kebutaan dan masih mencari donor kornea mata. Selain itu korban juga belum bisa bersekolah.
Arthurlius mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kinerja penyidik. Namun ada hal yang sangat disayangkan yakni oknum bidan AG tak ditahan.
Kelanjutan kasus oknum bidan yang diduga membuat pasiennya buta itu kini sedang diperiksa polisi sudah masuk proses hukum.
Dinkes Sumsel belum mengetahui detail terkait dugaan malpraktik terhadap BS (13) yang dilakukan oknum bidan di Palembang.
Seorang ibu di Palembang melaporkan oknum bidan atas dugaan malpraktik. Anaknya mengalami kulit melepuh hingga mata tak bisa melihat setelah berobat.