Bidan Agustina dituntut empat tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Selasa (25/2/2025). Tuntutan tersebut diberikan jaksa penuntut umum karena terdakwa sudah menyebabkan korban BP cacat permanen dan putus sekolah.
Selain itu, bidan Agustina terbukti bersalah karena melanggar Undang-Undang Kesehatan 441 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 atau Subsider Pasal 440 ayat (1).
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agustina dengan pidana 4 tahun penjara," ujar JPU Misrianti bacakan tuntutan pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus memberikan waktu 7 hari untuk melakukan pembelaan secara tertulis oleh tim penasihat hukum bidan Agustina. Hakim juga mempersilahkan bidan Agustina untuk melakukan pembelaan secara lisan yang akan disampaikan pada sidang Selasa pekan depan.
Sebelumnya, dalam dakwaan kebutaan yang dialami korban BP diduga kasus malapraktik yang dilakukan oleh bidan Agustina. Saat itu, korban bersama ibunya datang untuk berobat karena mengeluhkan sakit dan muntah, lalu diberikan obat oleh bidan Agustina. Bukannya sembuh, tubuh korban mengeluarkan bercak-bercak merah dan mata korban tidak bisa melihat sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan korban mengalami sindrom Steven-Jhonson. Steven Jhonson Sindrom merupakan reaksi kulit yang langka yang biasanya disebabkan oleh obat-obatan tertentu, sehingga kondisi tersebut harus ditanggulangi dengan pengobatan di rumah sakit.
Pemulihan Steven-Jhonson Sindrom seperti yang dialami oleh korban BP butuh waktu yang cukup lama, hingga menyebabkan kebutaan pada korban BP dan memerlukan donor kornea mata agar sembuh total. Disebutkan juga, terdakwa Agustina tidak ada izin praktik untuk mengobati pasien umum.
(dai/dai)