Kondisi Berlian Putri (13) sampai saat ini masih mengalami kebutaan dan masih mencari donor kornea mata. Selain itu korban juga belum bisa bersekolah.
Berlian Putri juga sudah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang dan Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang.
"Sekarang kondisi Berlian masih sakit, tidak masuk-masuk sekolah sampai sekarang, sebab belum bisa melihat," kata perwakilan tim kuasa hukum Nilasari (44) orang tua korban, Arthurlius, Minggu (22/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengatakan, korban juga sudah melakukan operasi penambahan selaput daging mata di Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang beberapa hari yang lalu.
"Kalau operasi sudah tapi masih belum bisa melihat (buta). Operasi penambahan selaput daging mata untuk menahan bola mata supaya tidak lepas. Untuk donor kornea mata belum dapat," ujarnya.
Selain itu, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan, di mana oknum bidan AG sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sejak 11 September 2024 lalu. Namun, tidak dilakukan penahanan.
"Kita sangat mengapresiasi kinerja polisi atau penyidik yang sudah menetapkan oknum bidan tersebut sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan sedangkan korban mengalami kebutaan," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (22/9/2024).
Pihaknya akan membuat surat permohonan kepada Kapolda Sumsel maupun ke Jaksa penyidik Kejati Sumsel yang menangani kasus tersebut, agar dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Terhadap tidak dilakukannya penahan tersebut, kami akan buat surat permohonan ke Kapolda Sumsel dan Jaksa penyidik Kejati Sumsel untuk segera dilakukan penangkapan dan penahan terhadap tersangka. Sebab korban mengalami kebutaan," ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan, bidan AG sudah ditetapkan tersangka, dengan dugaan tindak pidana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 440 ayat (1) UUndang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dan sesuai laporan polisi nomor: LPB/755/VII/2024/SPKT AG telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka ini setelah keputusan gelar perkara 11 September lalu. Tersangka AG telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman di bawah 5 tahun dan untuk berkasnya segera kita rampungkan," ujarnya.
Menurutnya, meski bidan AG sudah ditetapkan tersangka dalam kasus malpraktik namun tersangka tidak ditahan. Hal ini dikarenakan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Ancaman hukuman di bawah 5 tahun itu tidak bisa ditahan. Kecuali beberapa pasal tertentu," ujarnya.
(dai/dai)