Penjabat Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta menyebut dugaan malpraktik oknum bidan kepada pelajar SMP berinisial BS (13) di Kecamatan Sukarami Palembang sedang diproses kepolisian.
"Kelanjutan kasus oknum bidan yang diduga membuat pasiennya buta itu kini sedang diperiksa polisi sudah masuk proses hukum dan kita tunggu hasilnya," katanya kepada detikSumbagsel, Senin (12/8/2024).
Ucok mengatakan oknum bidan tersebut harus bertanggung jawab. Ia juga meminta polisi untuk memproses cepat kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus malpraktik seperti ini tidak bisa didiamkan, anggota polisi sedang melakukan pemeriksaan harus gerak cepat," katanya.
Ia menyebut, oknum bidan tersebut juga diduga tidak memiliki izin praktik. Hal itu, diketahui berdasarkan informasi dari tim yang diturunkannya untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Ya hasil yang kami terima dari lapangan, oknum bidan yang diduga membuat mata pelajar SMP berinisial BS (13) tidak bisa melihat tidak memiliki izin praktik," katanya.
Ucok menjelaskan jika memang terbukti oknum bidan tersebut yang menyebabkan pelajar SMP inisial BS tidak bisa melihat, maka akan ada sanksinya.
"Yang jelas jika terbukti oknum bidan bersalah membuat mata pelajaran tersebut tidak bisa melihat maka pasti akan diproses hukum," tutup Ucok.
(dai/dai)