
Remaja Pemerkosa Bocah 7 Tahun di Aceh Dibebaskan, Jaksa Ajukan Kasasi
Remaja yang didakwa memperkosa bocah 7 tahun divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie. Jaksa pun mengajukan kasasi atas putusan itu.
Remaja yang didakwa memperkosa bocah 7 tahun divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie. Jaksa pun mengajukan kasasi atas putusan itu.
Hakim MS (MS) Blangpidie, memvonis bebas remaja yang didakwa memperkosa bocah 7 tahun. Kuasa hukum menilai perbuatan yang dituduhkan ke terdakwa hanya fitnah.
Pemerhati anak menyoroti Qanun Jinayat di Aceh yang dinilai masih lemah dalam perlindungan anak yang menjadi korban pemerkosaan.
Komisi Yudisial diminta memeriksa hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie yang memvonis bebas remaja pemerkosa bocah 7 tahun.
Majelis Hakim MS Blangpidie memvonis bebas seorang remaja yang didakwa memperkosa bocah berusia 7 tahun di Aceh Barat Daya.