Sidang putusan di PN Semarang terhadap lima mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kasus unjuk rasa Hari Buruh (May Day) ditunda karena majelis belum siap.
Majelis hakim melarang dan meminta agar keberjalanan sidang selanjutnya seperti keterangan saksi-saksi tidak boleh direkam. Media hanya diperkenankan menyimak.