Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo, melarang awak media merekam jalannya persidangan lima mahasiswa terdakwa kasus kericuhan aksi May Day di Kota Semarang. Hakim hanya memperkenankan media menyimak persidangan.
Pantauan detikJateng di PN Semarang, Semarang Barat, sekitar pukul 10.00 WIB, tampak banyak petugas kepolisian yang duduk di sekitar PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Beberapa anggota TNI juga tampak berjaga bersama pihak kepolisian.
Sidang baru dimulai sekitar pukul 10.05 WIB. Majelis hakim memberikan waktu 3 menit untuk awak media dan peserta sidang mengambil foto maupun video sebelum sidang dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dimulai dengan permintaan restorative justice salah satu terdakwa, yakni Mohammad Jovan Rizaldi. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk kelima terdakwa.
Sebelum pemeriksaan saksi Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang Murni Ediati, pengacara para terdakwa sempat meminta izin kepada majelis hakim agar sidang yang berlangsung terbuka itu boleh direkam oleh awak media.
"Kami memohon karena sidang ini terbuka untuk umum, wartawan untuk merekam karena ada yang di luar tidak bisa mendengarkan persidangan," kata salah satu pengacara di PN Semarang, Kamis (4/9/2025).
Namun, majelis hakim tetap melarang dan meminta agar jalannya sidang selanjutnya seperti keterangan saksi-saksi tidak boleh direkam.
"Kalau merekam tidak boleh ya, kalau mendengarkan boleh, kesepakatannya seperti itu," kata Rudy kepada pengacara.
Dia menyebut berdasarkan kesepakatan, pengunjung termasuk awak media hanya boleh mendengarkan berjalannya sidang.
"Kan Anda tulis sudah," ujarnya.
Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Murni. Sementara ada tiga saksi lainnya yang merupakan polisi yakni Zanwi, Manggala, dan Rangga, menunggu giliran diperiksa usai Murni.
Sebelumnya diberitakan, lima mahasiswa menjalani sidang perdana dalam kasus aksi demo May Day berujung ricuh di Semarang, di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (14/8) lalu.
Kelima terdakwa adalah Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana, Afrizal Nor Hysam, dan Mohamad Jovan Rizaldi. Tiga di antaranya tercatat sebagai mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), satu mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), dan satu mahasiswa Universitas Semarang (USM).
Jaksa mendakwa lima mahasiswa itu karena diduga melakukan kekerasan terhadap aparat dan merusak fasilitas umum saat aksi.
Keempat terdakwa menyampaikan keberatan melalui eksepsi. Keempatnya adalah Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana, dan Afrizal Nor Hysam. Namun eksepsi ditolak.
Sementara salah satu terdakwa kasus kericuhan Aksi May Day, Mohamad Jovan Rizaldi memilih menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menempuh jalur lain dengan mengajukan Restorative Justice (RJ).
(afn/ams)