
Jatim Sepekan: Pemaku Kucing Jadi Tersangka-Mama Ghufron Bisa Bahasa Semut
Selama sepekan ini ada sejumlah berita yang banyak dibaca oleh detikers. Berikut ringkasan berita most pop tersebut dalam Jatim Sepekan
Selama sepekan ini ada sejumlah berita yang banyak dibaca oleh detikers. Berikut ringkasan berita most pop tersebut dalam Jatim Sepekan
Polisi telah menetapkan Indra Wahyudi sebagai tersangka karena secara sadis menyiksa seekor kucing. Meski begitu, pria 40 tahun itu tak ditahan.
Indra dengan keji menyayat hingga memaku kucing di pohon depan rumahnya. Saat ini ia telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kekesalan Indra itu memuncak pada Selasa (18/6). Saat itu dia melihat kucing di halaman rumahnya. Indra lantas memukul kucing dengan batu.
Pria yang memaku kucing di pohon perumahan Malang resmi jadi tersangka. Aksinya menyiksa kucing begitu keji.
Aksi Indra Wahyudi (40), terbilang keji dengan tega menganiaya seekor kucing dan kemudian memakunya di pohon depan rumahnya. Begini detik aksi keji Indra.
Polisi menetapkan Indra Wahyudi (40) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sadis terhadap kucing di perumahan Puncak Sengkaling, Dau, Kabupaten Malang.
Sejumlah karangan bunga menghiasi halaman Mapolsek Dau. Karangan bunga itu berisi ucapan terima kasih kepada polisi yang mengungkap kasus penganiayaan kucing.
Polisi telah menetapkan Indra Wahyudi (40) sebagai tersangka. Indra jadi tersangka dalam kasus penganiayaan sadis terhadap kucing di Dau, Kabupaten Malang.
Cat Lover Malang geram karena pelaku yang memaku kucing di pohon tak ditahan. Mereka ingin memberi sanksi sosial pada pelaku.