
Keberatan TNI dan Kekhilafan KPK di Kasus Kabasarnas Tersangka Suap Proyek
TNI menyatakan keberatan usai KPK menetapkan status tersangka terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA). KPK mengaku khilaf dan minta maaf.
TNI menyatakan keberatan usai KPK menetapkan status tersangka terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA). KPK mengaku khilaf dan minta maaf.
KPK mengakui ada kekeliruan dan kekhilafan penyidiknya dalam penanganan kasus dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA).
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi menilai penetapan dirinya sebagai tersangka di KPK harusnya mengikuti mekanisme yang berlaku karena dirinya militer aktif.
KPK mengungkap kasus suap yang menjerat Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi berawal saat Basarnas membuka tender untuk 3 proyek di tahun 2023.
Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) jadi tersangka di KPK usai perwakilannya, Afri Budi diduga terima duit suap di parkiran bank di kawasan Mabes TNI.
Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi jadi tersangka kasus suap proyek alat deteksi korban reruntuhan. Ia diduga menerima suap Rp 88,3 miliar sejak 2021.