Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui ada kekeliruan dan kekhilafan penyidiknya dalam penanganan kasus dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK pun menyampaikan permohonan maaf kepada TNI.
Dilansir dari detikNews, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidik KPK khilaf dan lupa jika kasus ini seharusnya ditangani pihak TNI. Dia menegaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI harus ditangani TNI bukan KPK.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada 4 lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," kata Johanis Tanak, di KPK, Jumat (28/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johanis menegaskan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI sejatinya ditangani khusus oleh TNI. Dia pun menyampaikan permohonan maaf ke Panglima TNI.
"Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan," katanya.
Di sisi lain, Johanis berharap kerja sama antara KPK dan TNI dapat semakin baik. Dia juga mengatakan TNI memiliki kewenangan dalam tindak pidana terkait perikanan.
"Dalam konteks tentang perikanan, TNI juga aparat penyidik dalam penanganan perkara perikanan. Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK berserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan ke Panglima," kata dia.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Henri Alfiandi melalui orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC) diduga menerima suap senilai Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek sejak 2021.
"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, seperti dikutip dari detikNews, Rabu (26/7).
Selain Henri Alfiandi, KPK juga menetapkan 4 tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka ialah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).
Adapun para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(hsr/hsr)