
Kuasa Hukum Unud Klaim Kajian Mahasiswa Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Rektor Unud Nyoman Gde Antara mengeklaim bahwa kajian kasus korupsi SPI tidak bisa jadi alat bukti.
Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Rektor Unud Nyoman Gde Antara mengeklaim bahwa kajian kasus korupsi SPI tidak bisa jadi alat bukti.
BEM PM Unud menyebut suasana perkuliahan di kampusnya sering terganggu sejak Rektor I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI.
Wakil Rektor Universitas Udayana mengaku prihatin atas ditetapkannya I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM PM) Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara angkat suara terkait kasus korupsi dana SPI Unud.
Universitas Udayana belum menerima surat resmi terkait penetapan Rektor I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.
Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Juru Bicara Rektor Universitas Udayana (Unud) Putu Ayu Asty Senja Pratiwi kembali buka suara perihal kasus tiga pejabat Unud yang ditetapkan tersangka korupsi.