Unud Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana SPI

Unud Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana SPI

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Senin, 13 Mar 2023 16:06 WIB
Gedung Rektorat Universitas Udayana, di Jimbaran, Badung, Bali
Gedung Rektorat Universitas Udayana, di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. (Foto: Triwidiyanti/detikBali)
Denpasar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud pada penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2018. Meski begitu, pihak Unud belum menerima surat resmi terkait penetapan tersangka tersebut.

"Sampai hari ini kami belum menerima secara resmi surat dari Kejati. Jadi, kami sifatnya mendengar berita-berita dari rekan media, tapi untuk surat resminya belum kami terima," kata Tim Juru Bicara Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi saat ditemui di Gedung Rektorat Unud, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Senin (13/3/2023).

Ia mengungkapkan Antara masih berada di Kejati Bali untuk menjalani pemeriksaan pada Senin siang. Menurutnya, proses hukum terkait penetapan tersangka itu nantinya disampaikan oleh tim hukum Universitas Udayana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kasus ini sudah masuk ranah hukum, jadi nanti tim hukum yang akan memberikan informasi lebih lanjut," katanya.

Senja enggan membeberkan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat pemimpin kampus negeri terbesar di Bali tersebut. "Jadi kami batasi sampai di sini, nanti untuk selanjutnya tim hukum yang akan terbuka," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI Unud. Ia disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 109,33 miliar. Selain itu, dia juga terbukti merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.

Penyidik Kejati Bali berpendapat perbuatan Antara terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Meski telah menjadi tersangka, Antara belum ditahan.

Untuk diketahui, Kejati Bali telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus korupsi dana SPI Unud. Selain Antara, tiga tersangka lainnya yakni IKB, IMY, dan NPS. Jaksa juga telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka.




(iws/efr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads