
Dua Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami NTB Divonis 6 dan 7,5 Tahun Penjara
Dua terdakwa korupsi proyek shelter tsunami di Lombok Utara divonis 6 dan 7,5 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah dalam pembangunan gedung evakuasi.
Dua terdakwa korupsi proyek shelter tsunami di Lombok Utara divonis 6 dan 7,5 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah dalam pembangunan gedung evakuasi.
Aprialely Nirmala bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU KPK dalam sidang perkara dugaan korupsi shelter tsunami di Lombok Utara, NTB.
Dua terdakwa perkara korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) shelter tsunami di Lombok Utara, NTB, didakwa 20 tahun penjara.
Dua terdakwa perkara korupsi pembangunan gedung shelter tsunami kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat dan Lapas Perempuan Kelas III Mataram.
Aprialely Nirmala mengajukan pengalihan penahanan sebagai tahanan kota ke KPK seusai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Shelter Tsunami di Lombok Utara, NTB.
KPK mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di NTB. Kini ada dua orang tersangka yang ditahan.